Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka terkait kepemilikan 64 kilogram ganja kering siap edar. Dua di antara pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Dua di antaranya di bawah umur. Namun apakah mereka pelajar, putus sekolah, saya belum dapat laporan lagi dari penyidik," kata Direktur Narkotika BNN Sugiyo saat dihubungi detikcom, Kamis (27/11/2014).
Informasi yang dihimpun detikcom, penangkapan dilakukan Rabu (26/11) sekitar pukul 05.30 WIB, di kawasan Jakarta Selatan. Dua tersangka diamankan dalam penangkapan itu, mereka adalah BOB (38) dan PY. Ganja 13 kg disita dari tangan dua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kurang lebih 51 kg ganja yang disita," kata Sugiyo.
Sugiyo tidak menampik bahwa dari penangkapan kedua itu pihaknya mengamankan dua orang tersangka di bawah umur. Saat ini penyidik BNN masih mengejar otak dari kepemilikan ganja tersebut.
(ahy/rmd)