"Kita derek 1β mobil, motor diangkut 6 unit dan sisanya dicabut pentil," kata Kasie Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak di kantornya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).
Mobil yang diangkut itu kemudian dibawa ke tempat penampungan di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemiliknya dikenai denda retribusi sebesar Rp 500 ribu untuk derek, dan jika diambil esok hari maka pemilik dikenakan retribusi menginap Rp 500 ribu per malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dalam penindakan itu, sejumlah pemilik kendaraan kaget karena tak menyangka Dishub DKI membawa kendaraan mereka. Mereka mengira petugas hanya mencabut pentil ban kendaraan saja.
"Kebanyakan pemilik kendaraannya kaget karena mereka mengira cabut pentil saja. Itu karena mereka parkir di jalur lambat semua. Mereka yang punya motor ada yang sempat menggeser, ada yang nggak. Yang mobil, satu diderek, yang lainnya langsung geser," kata Harlem.
Apakah saat razia dilakukan ada oknum juru parkir liar sehingga kendaraan nekat parkir di tempat tak semestinya? "Pas kita ke sana tidak ada juru parkir liar. Jadi memang sengaja parkir di badan jalan padahal sudah ada rambu," jawab Harlem.
(vid/nal)