"Di Jl KH Mas Mansyur itu 2 mobil diderek. Satu BMW dan satu lagi Suzuki Splash. Ditilang 2 unit angkutan barang," kata Kasie Ops Suku Dishub Jakpus, Harlem Simanjuntak di kantornya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2014).
BMW bernopol B 8901 RE itu diderek dari Tanah Abang ke Pasar Senen pada pukul 11.40 WIB. Tak lama kemudian 2 pria datang ke lokasi dan mengambil BMW tersebut pada pukul 12.34 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ada tanda bukti pembayaran denda, mereka ke Jatibaru untuk mendapatkan surat pengeluaran di mana mobil itu disimpan. Kalau di sini, diarahkan dengan bukti pembayaran dari Bank DKI," tambahnya.
Saat hendak diderek, pemilik BMW itu sempat menyatakan keberatan dan bersikukuh mobil matic tak bisa diderek. Namun Harlem dan jajarannya tidak kehabisan akal, mobil yang parkir sembarangan itu diderek dari belakang dan terbukti bisa dibawa ke Pasar Senen.
"Katanya enggak bisa diderek karena matic, jadi kita derek dari belakang, enggak masalah. Cuma orang kaya jadi denda Rp 500 ribu kecil, padahal pelanggar," kata Harlem.
Sebelumnya, Suku Dishub Jakpus sempat menggelar razia yang sama di Jl Suryopranoto. Di lokasi itu, Dishub menderek mobil Toyota Vioz warna silver ke Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kalau dibawa ke sini (Pasar Senen) masih dekat, tapi mereka keberatan kalau dibawa ke Rawa Buaya karena jauhnya. Vioz itu yang dibawa ke Rawa Buaya," tutup Harlem.
(vid/rmd)