Hal itu diungkapkan Busyro saat berpidato dalam acara Semiloka pencegahan korupsi di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jl Pahlawan, Kamis (27/11/2014). Busyro mengatakan usia pelaku tindak pidana korupsi antara 40 tahun hingga 50 tahun.
"Ini memprihatinkan. Akhir-akhir ini yang ditindak KPK itu usia 50 tahun ke bawah. Contohnya Nazarudin, Anas Urbaningrum, dan Andi Malarangeng. Itu usia antara 40 sampai 50 tahun," kata Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang suami istri, contoh Nazarudin dan Neneng. Kemudian kakak adik juga ada. Korupsi kok sudah masuk rumah tangga. Maka kami juga ajak pakar psikologi untuk pencegahan (korupsi)," tandas Busyro.
Busyro juga menjelaskan, melalui kegiatan koordinasi, supervisi, dan pencegahan (korsupgah) di seluruh Indonesia sejak tahun 2005, pihaknya sudah menyelamatkan uang negara Rp 249 triliun. Dan untuk tahun 2014 saja,terutama di bidang mineral dan batu bara, uang negara yang diselamatkan yaitu Rp 28,42 triliun.
(alg/try)