Puluhan Korban Penipuan Koperasi Cipaganti Datangi Kantor Ridwan Kamil

Puluhan Korban Penipuan Koperasi Cipaganti Datangi Kantor Ridwan Kamil

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 13:14 WIB
Bandung -

Sekitar 50 korban penipuan bagi hasil Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), mendatangi Balai Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Mereka meminta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk bicara dengan Menteri Koperasi dan UKM soal kasus penipuan ini.

Massa yang datang dengan sepeda motor dan sebuah mobil pickup sebagai tempat orasi, berkumpul di depan gerbang Balkot sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka membawa beragam poster dari karton dengan beragam tulisan. Salahsatunya "Tolong pak Cipaganti menelantarkan dan menyengsarakan 8.700 orang korban penipuan".

Menurut Koordinator Korban, Syarifudin, hingga saat ini para korban belum menerima kembali modal yang telah diinvestasikan. Rata-rata nilai investasinya minimal Rp 100 juta per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon tolong dengar jeritan kami, lihat air mata kami pak wali. Kami hanya menuntut hak kami. Para mitra saudara kami sampai ada yang meninggal 22 orang karena depresi," ujar Syarifudin.

Ia mengaku sengaja mendatangi kantor wali kota, agar bisa memberi dukungan untuk kasus ini, dengan bicara pada menteri koperasi agar turun tangan. "Kami hanya menuntut pengembalian modal investasi," katanya.

Menurut Syarifudin, sebelum ke balaikota, mereka mendatangi kantor Cipaganti di Jalan Pasteur. Namun tak ada jawaban memuaskan. Setelah dari balaikota, massa akan bergerak ke Kantor DPRD Bandung di Jalan Sukabumi, lalu menuju Polda Jabar.

"Kami tidak akan pernah diam. Kami akan meminta kasus ini ditangani menteri koperasi," tandasnya.

Hingga pukul 13.00 WIB massa masih bertahan di depan gerbang Balkot Bandung.

Seperti diketahui, sejak Juni lalu, tiga petinggi Cipaganti Group ditahan di Polda Jabar terkait dugaan penipuan mitra kerja koperasi Cipaganti hingga Rp 3,2 triliun. Bos Cipaganti Group tersebut ditahan atas sangkaan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads