Jika Revisi UU MD3 Tak Selesai 5 Desember, DPR Diprediksi Kembali Pecah

Jika Revisi UU MD3 Tak Selesai 5 Desember, DPR Diprediksi Kembali Pecah

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 12:44 WIB
Jakarta - Revisi UU MD3 ditunda masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 dan kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. PKB menduga DPR kembali akan menemui kebuntuan.

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa KMP-KIH sudah berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU MD3 secepatnya sebagai bagian dari deal kesepekatan damai. Ia lalu mempertanyakan komitmen KMP.

"Komitmennya kan sampai 5 Desember 2014 (sebelum masuk masa reses). Tinggal lihat siapa yang lari dari komitmen," ujar Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila revisi UU MD3 tak tercapai, Karding memprediksi DPR akan kembali ke kondisi perpecahan yang menyebabkan adanya DPR tandingan. Kondisi pun kembali mengalami kebuntuan.

"Kalau tidak tercapai maka buntu lagi. Maka akan kembali ke titik mosi tidak percaya. Tetapi kita berharap tidak begitu," ucapnya.

Karding yang merupakan anggota Komisi III belum menghadiri rapat komisi juga karena menunggu revisi UU MD3. Revisi tersebut seharusnya akan menambah jumlah kursi pimpinan komisi sehingga pimpinan yang sekarang ia anggap belum berlaku.

"Kan kesepakatannya mengubah UU MD3, tambah pimpinan komisi. Kalau tambah, berarti ini tidak berlaku," pungkasnya.



(imk/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads