"Penangkapan Vicky sudah benar dan sesuai prosedur, karena pada saat penangkapan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo kepada detikcom, Kamis (27/11/2014).
Siswo menegaskan kembali, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan Vicky sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta jual-beli tanah milik Abhar Tahir. Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik akan tanda tangan korban yang dipalsukan oleh Vicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai perkara Vicky, Siswo menjelaskan, ia dilaporkan oleh Abhar Tahir atas pemalsuan tanda tangan dalam akta jual-beli sebidang tanah. Sebelumnya, Vicky membeli tanah tersebut seharga Rp 800 juta kepada Abhar.
"Tetapi baru dibayar Rp 400 juta. Selanjutnya, Vicky menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 950 juta, padahal pembayarannya ke pihak pertama (Abhar) belum lunas. Akhirnya pihak pertama melaporkannya," paparnya.
Vicky ditangkap petugas Polres Bekasi Kota, sesaat setelah keluar dari LP Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/11) lalu. Proses penangkapan Vicky ini diprotes oleh kuasa hukumnya karena dinilai menyalahi prosedur.
Akhirnya, pihak Vicky mengajukan permohonan pra peradilan. Sidang pra peradilan perdana digelar pada Rabu (26/11) kemarin di PN Bekasi dengan agenda memeriksa bukti dan saksi dari pihak Vicky.
(ndr/mad)