Polisi: Penangkapan Vicky Eks Tunangan Zaskia Gotik Sudah Sesuai Prosedur

Polisi: Penangkapan Vicky Eks Tunangan Zaskia Gotik Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 12:04 WIB
Jakarta - Vicky Prasetyo, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik mempraperadilankan Polres Bekasi Kota atas prosedur penangkapan dirinya, awal November 2014 lalu. Namun, pihak Kepolisian Resor Bekasi Kota menegaskan bahwa penangkapan Vicky sudah sesuai prosedur.

"Penangkapan Vicky sudah benar dan sesuai prosedur, karena pada saat penangkapan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo kepada detikcom, Kamis (27/11/2014).

Siswo menegaskan kembali, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan Vicky sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta jual-beli tanah milik Abhar Tahir. Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik akan tanda tangan korban yang dipalsukan oleh Vicky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil laboratorium, tanda tangan Abhar Tahir pada akta jual-beli tanah tidak identik dengan tanda tangan aslinya, yang artinya dipalsukan," jelasnya.

Mengenai perkara Vicky, Siswo menjelaskan, ia dilaporkan oleh Abhar Tahir atas pemalsuan tanda tangan dalam akta jual-beli sebidang tanah. Sebelumnya, Vicky membeli tanah tersebut seharga Rp 800 juta kepada Abhar.

"Tetapi baru dibayar Rp 400 juta. Selanjutnya, Vicky menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 950 juta, padahal pembayarannya ke pihak pertama (Abhar) belum lunas. Akhirnya pihak pertama melaporkannya," paparnya.

Vicky ditangkap petugas Polres Bekasi Kota, sesaat setelah keluar dari LP Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/11) lalu. Proses penangkapan Vicky ini diprotes oleh kuasa hukumnya karena dinilai menyalahi prosedur.

Akhirnya, pihak Vicky mengajukan permohonan pra peradilan. Sidang pra peradilan perdana digelar pada Rabu (26/11) kemarin di PN Bekasi dengan agenda memeriksa bukti dan saksi dari pihak Vicky.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads