Ucapkan Innalillahi, Rahmat Yasin Tak Banding dan Terima Hukuman Bui 5,5 Tahun

Ucapkan Innalillahi, Rahmat Yasin Tak Banding dan Terima Hukuman Bui 5,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 11:55 WIB
Bandung - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Mendengar pembacaan vonis itu, politisi PPP ini langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Rahmat Yasin usai berunding dengan tim kuasa hukumnya sesaat setelah amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di ruang sidang I Pengadilan Tipikor, Kamis (27/11/2014).

"Saya mengerti dengan putusan yang diberikan. Dengan mengucapkan Innalillahi, saya menyatakan menerima apa yang diputuskan tanpa memanfaatkan upaya hukum yang ada," ujar Rahmat Yasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, JPU KPK menyatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim tersebut.

"Karena JPU masih pikir-pikir, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah," tutur Barita.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif bordir, Rahmat Yasin terlihat tenang. Ia pun langsung dihampiri puluhan orang termasuk wartawan usai sidang ditutup.

"Bukan soal 5 tahun atau berapa tahun. Saya telah menyadari perbuatan, mengakui kesalahan. Saya sih pengennya ya ringan," tutur Rahmat Yasin disela-sela desakan kerumunan orang.

Rahmat Yasin langsung dibawa masuk mobil untuk kembali menuju Rutan Kebonwaru.

(ern/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads