Bandung - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Tipikor Bandung. Rahmat terbukti menerima suap dari PT BJA untuk alih fungsi lahan.
Selain vonis 5,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, hakim juga menghukum Rahmat Yasin dengan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 2 tahun lebih lama dari pidana pokok.
Jadi setelah bebas dari hukuman pokok, ditambah dua tahun lagi Rahmat tak bisa dipilih untuk jabatan publik. Putusan itu dibacakan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata oleh majelis hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol, Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama -sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Membebani denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Barita saat membacakan amar putusan.
(ern/ndr)