"Imaji saya yang kendalikan, jadi (pengadaan videotron) saya yang kerjakan," ujar Riefan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11/2014).
PT Imaji didirikan Riefan pada Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk menggarap proyek-proyek bisnis iklan. Sebagai Dirut PT Imaji, Riefan menunjuk Hendra Saputra, sedangkan Akhmad Kamaluddin karyawan PT Rifuel, ditempatkan Riefan sebagai komisaris PT Imaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Hendra dan Kamaluddin menduduki posisi penting di PT Imaji, seluruh kegiatan perusahaan tersebut tetap dikendalikan Riefan. Riefan mengatur anak buahnya untuk mengikuti lelang videotron.
"Kristi Yuliani mencari genset, Sarah Salamah bantu ambil dokumen, Andre Risakota membuat laporan teknis, Kamaluddin untuk administrasi," paparnya.
Riefan juga meminta Hendra menandatangani kontrak pengadaan videotron di kantor Kementerian Kopersi dan UKM. Setelah proyek selesai, duit pembayaran yang diterima PT Imaji ditarik oleh Riefan dengan dasar surat kuasa dari Hendra.
Namun dia membantah menggunakan duit pembayaran videotron untuk memberikan bonus ke karyawannya. "(Bonus) dari pekerjaan Rifuel, pekerjaan iklan," sebutnya.
Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Riefan mengambil keuntungan dari proyek dengan menggunakan PT Imaji Media.
Kenyataannya PT Imaji Media tidak mengerjakan pelaksanaan proyek sesuai kewajibannya untuk pengadaan 2 unit videotron. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.
(fdn/aan)