Ditangkap Polisi karena Suap Anggaran, DPRD Kapuas Memang Keterlaluan!

Ditangkap Polisi karena Suap Anggaran, DPRD Kapuas Memang Keterlaluan!

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 11:23 WIB
Jakarta - Pimpinan dan anggota DPRD Kapuas ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpidkor) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka diduga menerima suap dalam permainan nilai anggaran di Bina Marga Pemkab Kapuas.

"Ini sungguh kelewatan, baru saja dilantik sudah berani memainkan APBD," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (27/11/2014).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11) sore di rumah kediaman TM salah satu pimpinan DPRD Kapuas. Selain TM, penyidik Tipikor Polda Kalteng juga menangkap MS yang juga pimpinan DPRβ€ŽD Kapuas, RS dan EB anggota DPRD Kapuas, serta I yang juga pejabat Bina Marga Kapuas. Uang tunai Rp 1,5 miliar, 11 HP, dan 5 mobil diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kasus ini selain penegak hukum, kemendagri yANg harus bergerak cepat membuat langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang dan APBD tidak dimainkan lagi," jelas dia.

"Ini awalan yang buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dengan periode DPRD barunya," tambahnya lagi.

Jamil mengapresiasi kerja kepolisian ini, namun dia berharap langkah Polda Kalteng ini juga diikuti Polda lainnya yang memantau pergerakan penyelenggara negara yang melakukan dugaan pidana korupsi.

"Penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan harus reaktif atas terjadinya kasus ini, berharap Kapolri dan Jaksa Agung membuat tindakan yang sifatnya masif keseluruh jajaran kabupaten/kota untuk monitor intensif perilaku seluruh anggota DPRD," tutur dia.

Polda dan Kejati juga harus membuat agenda prioritas menyelamatkan uang negara dengan cara mengawasinya secara ketat dari mulai pembahasan, pengesahan dan penggunaannya.

"Tidak bisa dibiarkan tanpa langkah-langkah progresif untku selamatkan APBD. Untuk memberikan efek jera selain hukuman badan/penjara seluruh orang yang terlibat dalam suap APBD Kapuas ini harus berikan sanksi uang pengganti dari kerugian immateril masyarakat, dan cabut hak politiknya," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads