'Bertelur' Heroin, Okonkwo Divonis Mati Tapi Tak Kunjung Dieksekusi

'Bertelur' Heroin, Okonkwo Divonis Mati Tapi Tak Kunjung Dieksekusi

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 09:48 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Satu dasawarsa berlalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung melaksanakan perintah pengadilan untuk mengeksekusi mati Okonkwo Nonso Kingsley. Warga negara (WN) Nigeria itu dijatuhi hukuman mati karena 'bertelur' heroin sebanyak 1,8 kg.

Berikut kronologi kasus Okonkwo yang dirangkum detikcom, Kamis (27/11/2014):

25 Oktober 2003
Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan. Saat Okonkwo dan kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi, anjing mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditunggu beberapa saat benar dugaan petugas. Okonkwo 'bertelur' belasan kapsul yang berisi heroin. Total 'telur' heroin yang dibungkus kapsul itu sebesar Rp 1,1 kg. Selidik punya selidik, Okonkwo merupakan kurir profesional dengan bukti paspor dan visa yang tercetak sepanjang 2003 yaitu Pakistan, Thailand, Indonesia.

4 Mei 2014
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Okonkwo.

16 Agustus 2014
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati Okonkwo.

16 Februari 2006
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Okonkwo dan Okonkwo tetap dihukum mati.

24 November 2014
MA menolak peninjauan kembali (PK) Okonkwo yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Pramudya Eka W Tarigan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads