Berikut kronologi kasus Okonkwo yang dirangkum detikcom, Kamis (27/11/2014):
25 Oktober 2003
Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan. Saat Okonkwo dan kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi, anjing mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Mei 2014
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Okonkwo.
16 Agustus 2014
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati Okonkwo.
16 Februari 2006
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Okonkwo dan Okonkwo tetap dihukum mati.
24 November 2014
MA menolak peninjauan kembali (PK) Okonkwo yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Pramudya Eka W Tarigan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.
(asp/try)