Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Pidkor) Polda Kalteng menangkap pimpinan dan DPRD Kapuas serta seorang pejabat Bina Marga. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengaturan nilai anggaran di APBD.
Penangkapan pada TM dan MS yang merupakan pimpinan DPRD Kapuas, Kalteng serta RS dan EB anggota DPRD Kapuas, dan I yang juga pejabat Bina Marga Kapuas dilakukan pada Selasa (25/11) sore.
Polisi menyita uang Rp 1,594.900.000, Hp 11 unit, dan mobil 5 unit dalam penggerebekan di kediaman TM itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita masih dalami," jelas Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP Jukiman, Kamis (27/11/2014).
Diduga uang suap yang mengalir ke DPRD Kapuas seluruhnya senilai Rp 2,3 miiar. Uang itu akan dibagikan ke pimpinan dan anggota DPRD. Untuk setoran awal baru senilai Rp 1,5 miliar.
Para penerima suap dikenakan pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
(ndr/mad)