Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DitTipdkor) Polda Kalteng menangkap pimpinan dan anggota DPRD Kapuas, Kalteng. Mereka diduga kuat menerima suap dengan mengakali proyek di Pemkab Kapuas. Setiap anggaran pengajuan dan perubahannya mesti atas persetujuan DPRD.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, Kamis (27/11/2014) penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11) sore di rumah kediaman TM salah satu pimpinan DPRD Kapuas.
Selain TM, penyidik Tipikor Polda Kalteng juga menangkap MS yang juga pimpinan DPRD Kapuas, RS dan EB anggota DPRD Kapuas, serta I yang juga pejabat Bina Marga Kapuas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I sebagai pejabat di Bina Marga kemudian menyerahkan uang kepada MS sebagai pimpinan DPRD. Uang itu kemudian mereka bawa ke rumah TM pada Selasa sore itu.
"Rencananya uang senilai Rp 2,3 miliar rupiah akan dibagi-bagikan," bisik seorang penyidik yang tak mau disebut namanya.
Rinciannya uang Rp 100 juta untuk pimpinan, Rp 65 juta untuk pimpinan fraksi, dan masing-masing anggota Rp 50 juta.
Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP Jukiman yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan ini. Namun dia meminta untuk informasi lebih jelas ditanyakan ke Direktur Tipikor Polda Kalteng.
"Tersangka masih diperiksa," terang Jukiman.
Polisi mencium soal praktek main anggaran ini. Para tersangka pun dibekuk di rumah TM di Jl Tambun Bungai, Kapuas. dari para tersangka disita uang total Rp 1,5 miliar, HP 11 unit, dan mobil 5 unit. Uang Rp 1,5 ini sebagai pembayaran pertama dari total Rp 2,3 miliar.
(ndr/mad)