Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, 3 Jenderal PBB Gadungan di Medan ini Tak Ditahan

Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, 3 Jenderal PBB Gadungan di Medan ini Tak Ditahan

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 08:32 WIB
Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap 3 jenderal gadungan yang mengaku bertugas di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penyidik Polresta Medan akhirnya memulangkan ketiganya. Ketiga pria tua itu tidak ditahan karena ancaman hukuman atas tindakannya di bawah 5 tahun penjara.

"Ketiganya dipersangkakan pasal memakai atribut pejabat negara, subsider Pasal 507 KUHP tentang penggunaan tanda kehormatan (satyalancana)," ujar Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta saat dihubungi detikcom, Kamis (27/11/2014).

Meski demikian, Nico memastikan jika ketiganya tetap diproses hukum. Ketiganya pun hanya dikenakan wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nico menjelaskan, pihaknya saat itu hanya menerima penyerahan ketiganya dari Denpom Medan karena memakai seragam PBB. Karena dicurigai menyalahgunakan seragam tersebut, 3 warga sipil ini selanjutnya diperiksa di Mapolresta Medan.

"Pemeriksaan masih berjalan dan kalau sudah lengkap akan segera kami kirim ke jaksa," imbuh Nico.

Alasan lain penyidik melepaskan ketiganya, karena dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak kriminal dengan menggunakan seragam tersebut. Nico menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan dengan penggunaan atribut pejabat negara yang dikenakan oleh ketiga pria tersebut.

"Di luar itu, apabila ada warga yang merasa pernah menjadi korban, dipersilakan datang ke kami," cetusnya.

Diektahui Tiga warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai jenderal di pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka kemudian diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diamankan petugas ketiganya mengenakan seragam PBB. Tidak sekadar seragam, tetapi lengkap dengan tanda bintang di pundak dan baret warna biru muda khas seragam PBB.

Pria yang bernama Aditya Bambang Mataram mengenakan seragam dengan tanda pangkat lima bintang atau jenderal besar. Sementara dua lagi mengenakan tanda pangkat tiga bintang atau letnan jenderal, yakni Syarifuddin P Simbolon dan Jemmy Mokodompit.

Ketiga pria ini diserahkan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan ke Mapolresta Medan Jalan HM Said, pada Selasa (18/11/2014) sore. Menurut Komandan Denpom 1/5 Letnan Kolonel CPM Anggiat Napitupulu, ketiga pria ini diamankan pada Senin (17/11). Saat itu mereka melintas dengan mobil di Jalan Merak Jingga.

“Diamankan saat petugas kita melakukan patroli,” kata Anggiat.

Petugas Denpom yang curiga dengan ketiganya, kemudian melakukan pemeriksaan. Dokumen mereka diperiksa. Setelah dipastikan ketiganya gadungan, petugas kemudian membawanya ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads