"Untuk jenis pelanggaran lawan arus sebanyak 790 pengendara, sedangkan pelanggaran menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat mencapai 411 pengemudi," kata Kasubidt Pembindaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Sementara total pelanggaran pada hari pertama ini mencapai 5.415 pelanggar. Dari 5.415 kasus, sebanyak 1.485 pelanggar diberikan teguran lisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 3.930 pengendara yang ditilang ini, polisi menyita 1 unit mobil dan 48 unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat. Polisi juga menilang 2.349 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Hindarsono menambahkan, selama operasi yang berlangsung dari pagi hingga sore tadi, terdapat 7 kejadian kecelakaan lalulintas dengan total korban 8 orang. Perinciannya, untuk korban tewas 2 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 4 orang.
Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan terdiri dari mobil pribadi sebanyak 3 unit, motor 2 unit, angkutan umum 2 unit, kendaraang barang dan bus masing-masing 1 unit.
"Dan ada satu pesepeda yang mengalami kecelakaan," pungkasnya.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini