"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik di MK dan lembaga peradilan lain yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan militer," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).
Pertimbangan lainnya, Akil aktif meminta duit secara langsung dari pihak berperkara terkait sengketa Pilkada yang ditangani MK. "Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada pihak berperkara karena itu putusan pengadilan tingkat pertama dipandang sudah tepat dan wajar," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
(fdn/vid)