Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup, Ini Pertimbangan PT DKI

Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup, Ini Pertimbangan PT DKI

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 18:51 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menolak banding yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ada sejumlah pertimbangan baru yang diputuskan majelis hakim terkait dikuatkannya putusan hukuman seumur hidup bagi Akil.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik di MK dan lembaga peradilan lain yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan militer," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).

Pertimbangan lainnya, Akil aktif meminta duit secara langsung dari pihak berperkara terkait sengketa Pilkada yang ditangani MK. "Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada pihak berperkara karena itu putusan pengadilan tingkat pertama dipandang sudah tepat dan wajar," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan banding diketok dengan ketua majelis hakim Syamsul Bachri Bapa Tua pada 12 November 2014. Majelis hakim PN Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Akil Mochtar bersalah melakukan korupsi terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads