"Kalau pro kontra sudah pasti, kalau semua pro bukan politik. Kegaduhan juga biasa di gedung ini," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2014).
Fadli mengatakan, baik yang setuju maupun tidak dengan hak interpelasi, harus punya argumentasi yang jelas, begitu juga aturan mainnya. Aturan dimaksud selain soal hak DPR juga soal mekanisme pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengatakan, hak interpelasi itu hak anggota DPR bukan fraksi apalagi parpol. Dan tidak perlu dikhawatirkan akan berujung pada penggulingan presiden, karena hanya mempertanyakan suatu kebijakan pemerintah.
"Nggak ada cerita KMP dan KIH, siapa saja yang punya alasan interpelasi boleh. Dan jangan interpelasi dijadikan mokok, hanya meminta keterangan atas suara masyarakat yang sesalkan kenaikan BBM," kata Fadli.
(iqb/trq)