"Kan ada UU, harus ada mahkamah partai dulu. Mahkamah partai ada, harus diselesaikan dulu internal karena itu kan masalah internal partai," ujar Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Lagipula menurut Aziz, presidium penyelamat partai bentukan Agung Laksono tidak sah. Alasannya AD/ART Golkar tidak mengatur formatur baru dalam partai. "Di Golkar tidak ada presidium, tidak ada di AD/ART kita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelolaan DPP sudah kami ambil alih. Suratnya masih on the way ke Kemenkum HAM dan Insya Allah akan kita terima hasilnya sore ini. Jadi kami ingin kepengurusan kami konstitusional dan mendapat legitimasi dari negara," kata Agus Gumiwang di Kantor DPP Goljar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakbar.
Menurut Agus laporan kepada Kemnkum HAM adalah upaya meregistrasikan kepengurusan sehingga berpayung hukum lebih kuat. Dasar dari peregistrasian ini adalah Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Dalam ART disebutkan dalam pasal 13 soal pemberhentian pengurus lewat pleno. Ini sudah kami lakukan kemarin," ungkap Agus.
(fdn/trq)