Sepanjang 2014, Jasa Raharja DKI Cairkan Santunan Rp 14,8 M

Sepanjang 2014, Jasa Raharja DKI Cairkan Santunan Rp 14,8 M

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 18:27 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Perusahaan asuransi kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum, PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta telah mencairkan santunan sebesar total Rp 14,8 miliar untuk korban tewas dalam kecelakaan di wilayah Jakarta sepanjang 2014 ini.

"Untuk dana santunan meninggal dunia sampai dengan Oktober 2014 ini sudah kami salurkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 14,8 miliar," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Deddy Sudrajat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2014).

Menurut Deddy, jumlah dana santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tahun ini turun sebesar 16,13 persen dibanding tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk korban luka-luka untuk tahun ini sudah kami keluarkan sebesar Rp 7,2 miliar dan untuk korban cacat tetap sebesar Rp 387 juta," lanjutnya.

Deddy mengatakan, untuk korban kecelakaan di wilayah DKI Jakarta dijamin tidak perlu menunggu lama-lama mendapatkan santunan. Sebab, petugas Jasa Raharja sendiri kini lebih proaktif dengan mendatakan korban kecelakaan setiap harinya.

"Kami memantau berita-berita media, kemudian kami juga meminta data ke kepolisian dan juga mengecek ke rumah sakit untuk mengetahui ada-tidaknya korban kecelakaan. Kami tidak ingin korban kecelakaan dibiarkan berlama-lama," jelasnya.

Jasa Marga juga bekerja sama dengan puluhan rumah sakit pemerintah dan swasta untuk menangani korban kecelanaan baik yang korban luka maupun korban tewas.

"Seperti RS UKI, RSCM, RSUD Koja dan banyak lagi. Jadi kami meminta pihak rumah sakit agar begitu ada korban kecelakaan agar cepat ditangani, nggak perlu menunggu-nunggu penjaminnya. Sehingga korban misalnya kehabisan darah karena penanganannya lamban dan meninggal dunia," paparnya.

Pemberian santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan baik dalam transportasi darat, laut dan udara. Adapun, jumlah santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Untuk korban kecelakaan meninggal dan cacat tetap di angkutan darat dan laut mendapat santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan korban kecelakaan tewas di angkutan udara sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk biaya rawatan korban kecelakaan di darat dan laut mendapat Rp 10 juta, sedangkan untuk korban kecelakaan di udara mendapat Rp 25 juta. Untuk biaya penguburan korban kecelakaan di darat, laut udara besarannya sama yakni Rp 2 juta.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads