Demikian hasil kunjungan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Tatang Budie Utama Razak dan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal pada Wilfrida Soik di Rumah Sakit Kejiwaan Permai di pinggir kota Johor (26/11). Hadir dalam kesempatan itu pengurus rumah sakit tempat Wilfrida dirawat.
Wanita yang sempat bikin heboh yang dilepaskan dari ancaman hukuman mati tersebut sudah tujuh bulan menghuni rumah sakit kejiwaan itu. Wajahnya makin cerah meski masih terlihat aura kesedihan. Kepindahan dari Kuala Lumpur ini dilakukan berdasarkan amanat Qanun Sekyen Jinayat 348 (1). "Wilfrida sekarang merupakan tahanan dibawah perintah Sultan," ujar Tatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya, tidak ada pasal yang mengatur tenggat waktu pengiriman dokumen dan pengampunan oleh Raja. Ini lah yang kemudian menjadi PR pemerintah untuk melakukan pendekatan melalui jalur-jalur tertentu.
Tatang Razak yang lagi bersiap menjadi Dubes RI untuk Kuwait, berjanji untuk mencari segala upaya yang memungkinkan untuk memulangkan Wilfrida dalam waktu relatif singkat. Pria berbadan gempal ini yakin bahwa masalah ini akan terselesaikan dengan segera.
"Pemerintah sangat concern masalah dilepaskannya Wilfrida Soik. Kami akan minta KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor untuk segera mengambil Langkah-langkah yang dibutuhkan," ujarnya.
Sambil menunggu semua proses yang terus berjalan, Konjen RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal akan memberikan perhatian khusus kepada Wilfrida. Setiap dua tiga bulan sekali akan dilakukan kunjungan oleh staf konsulat.
Wilfrida saat ini dinilai dokter dan perawatnya semakin sehat. Sudah jarang terlihat murung dan berdiam diri. Kegiatan hariannya adalah melakukan kebersihan lingkungannya dengan upah 200 ringgit (Rp 650 ribu) per-bulan.
Wilfrida didakwa membunuh majikan pada tahun 2010. Ia sempat ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Dalam sidang di Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukuman mati pada tahun 2014.
(try/try)