3 Usul Ahok ke Buruh yang Demo UMP: Silakan Gugat hingga Pindah ke Bekasi

3 Usul Ahok ke Buruh yang Demo UMP: Silakan Gugat hingga Pindah ke Bekasi

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 17:47 WIB
3 Usul Ahok ke Buruh yang Demo UMP: Silakan Gugat hingga Pindah ke Bekasi
Jakarta - Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI Jakarta dari Rp 2,7 juta belum memuaskan tuntutan buruh Jakarta. Buruh ngotot upah naik menjadi Rp 3 juta. Menanggapi tuntutan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya usul untuk buruh.

Terbaru, buruh demo memblokir Tol Wiyoto Wiyono dan membakar ban. Gelombang buruh kemudian bergerak memblokir kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Aksi buruh juga digelar di depan Gedung DPR.

Aksi buruh mendapat perhatian dari Ahok. Ia mengaku telah memperjuangkan tuntutan buruh. Ia menggunakan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,7 juta sebagai patokan UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mempersilakan buruh yang tidak puas mengajukan gugatan ke pengadilan. Suami Verinika Tan ini juga pernah mengusulkan buruh Jakarta yang tidak puas pindah ke Bekasi, Jawa Barat, yang UMP sebesar Rp 2,9 juta.

Berikut 3 usulan Ahok ke buruh:

1. Silakan Gugat ke Pengadilan

Para buruh tak henti-hentinya menuntut kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI Jakarta dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3 juta beberapa hari terakhir. Hal itu guna menjadi dasar standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Pemprov. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama?

"Demo ya tetap saja. Waktu saya naikin KHL sudah saya perhitungkan kenaikan BBM," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Menurutnya, keputusan pemprov tidak dapat lagi diganggu gugat. Kecuali, lanjut Ahok, mereka nekat menggugatnya ke pengadilan.

"Jadi sudah nggak bisa digugat lagi, kecuali kalau mereka mau menggugat ke pengadilan nggak apa-apa," lanjutnya.

"Kita sudah putuskan KHL karena ada inflasi," tutup Ahok.

Demo buruh hari ini berlangsung di depan gedung DPR dan balai kota. Aksi mereka membuat kemacetan di mana-mana. Tak hanya berdemo, buruh juga menutup jalan hingga masuk ke jalan tol sambil membakar ban.

2. Pindah ke Bekasi Saja

Buruh Jakarta membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima buruh Bekasi, Jawa Barat, lebih tinggi. Menanggapi itu, Ahok punya saran untuk para buruh.

"Dia (buruh) bilang Bekasi lebih mahal UMP-nya, ya pindah ke Bekasi saja kalau gitu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/11/2014). UMP buruh Bekasi diketahui Rp 2,9 juta.

Ahok menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan Rp 2,7 juta. "Kita tetapkan 2,7 juta. Kalau dalam rumusnya jadi Rp 2,693 juta, dibulatkan menjadi Rp 2,7 jutalah," jelasnya.

Ahok menilai Pemprov DKI Jakarta sudah memperjuangkan kenaikan UMP buruh. Namun dia akan marah apabila permintaan buruh sangat tidak wajar.

"Itu sudah saya perjuangkan. Tapi kalau dia (buruh) minta masuk-masukin buah-buahan pepaya, pisang, dan mau minta nonton ke 21 ya saya marah. Ini sesuatu yang konyol," terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini buruh belum setuju dengan penetapan kenaikan UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Buruh tetap meminta kenaikan UMP sebesar Rp 3,3 juta.

"Masa dia (buruh) minta 3,3 juta lalu dirumus-rumusin. Ya nggak bisa dong, kita pake rumus yang sama. Saya ajarin anda naikin KHL seperti apa. Sudah kita hitung Rp 2,7 juta," tegasnya.

3. Demonya ke Kemenakertrans

Ahok yang kala itu masih menjabat Wagub, mempersilahkan warga DKI Jakarta yang akan ikut menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Perayaan hari buruh yang juga dikenal dengan istilah May Day itu juga dijadikan hari libur nasional.

"Ya kita cuma himbau kawan-kawan untuk sekedar liburan menyatakan aspirasi, ya silahkan," kata Ahok ketika ditemui usai memberikan sambutan pada Peringatan Hari Kartini di Hotel Mulia, Senayan, Rabu (30/4/2014).

Namun, Ahok menitipkan satu pesan pada para peserta yang akan ikut berunjuk rasa tidak merusak fasilitas publik apalagi sampai berbuat anarkis. "Silakan, tapi satu pot bunga pun jangan dirusak deh. Kan milik bersama gitu," ujarnya.

Adapun mengenai tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 30% dianggap Ahok tak bisa asal diberikan. Begitu juga dengan permintaan kenaikan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Ahok sebaiknya langsung disuarakan kepada Kementerian Tenaga Kerja bukan lagi ke Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Ya kita sudah tidak bisa ngomong seperti itu (naikkan UMP 30%), patokan kita untuk UMP kan KHL, jadi bukan soal mau naikkan 30%. Kalau KHL-nya dianggap masih kecil, kalau mau naikkan beberapa komponen ya demonya ke Kemenakertrans dong, bukan ke saya," pungkasnya.


Halaman 2 dari 4
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads