"Kok buru-buru interpelasi, DPR kan sudah konsolidasi, masa mau buat gaduh lagi? Bertengkar lagi," kata Arif di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2014).
Arif menyarankan, dalam hal kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, dewan bisa mengajukan hak bertanya kepada menteri terkait cukup di komisi saja. Jadi tidak sampai interpelasi yang bisa berlanjut pada hak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak interpelasi kalau digunakan, dan pemerintah memberi penjelasan, kalau penjelasan itu ditolak maka berlanjut ke hak angket. Hak angket lalu ke hak menyatakan pendapat," imbuhnya.
"Hak menyatakan pendapat itu berlanjut kepada pemakzulan (Presiden). Kalau niatnya memakzulkan, maka tidak hanya kami yang menentang tapi rakyat yang mendukung pemerintahan," pungkas pakar pemilu dan pemerintahan daerah PDIP itu.
(iqb/trq)