PDIP Duga Interpelasi oleh KMP Akan Diteruskan Jadi Pemakzulan Presiden

PDIP Duga Interpelasi oleh KMP Akan Diteruskan Jadi Pemakzulan Presiden

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 17:35 WIB
Jakarta - ‎Penggalangan tanda tangan hak interpelasi dewan atas kenaikan harga BBM terus bergulir dan kini sudah 202 anggota yang meneken hak interpelasi. Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengkritisi manuver KMP yang menurutnya berpotensi menjadi kekisruhan baru di DPR.

"Kok buru-buru interpelasi, DPR kan sudah konsolidasi, masa mau buat gaduh lagi? Bertengkar lagi," kata Arif di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2014).

Arif menyarankan, ‎dalam hal kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, dewan bisa mengajukan hak bertanya kepada menteri terkait cukup di komisi saja. Jadi tidak sampai interpelasi yang bisa berlanjut pada hak lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di UU MD3, hak interpleasi itu hak konstitusi yang dijamin. Tanya saja dalam rapat dengar pendapat dengan menteri. Tanyakan untuk dapat penjelasan yang panjang lebar, nanti atas penjelasan menteri kalau dianggap tak jelas silakan gunakan (hak lainnya)," papar mantan pimpinan komisi II DPR itu.

‎"Hak interpelasi kalau digunakan, dan pemerintah memberi penjelasan, kalau penjelasan itu ditolak maka berlanjut ke hak angket. Hak angket lalu ke hak menyatakan pendapat," imbuhnya.

"Hak menyatakan pendapat itu berlanjut kepada pemakzulan (Presiden). Kalau niatnya memakzulkan, maka tidak hanya kami yang menentang tapi rakyat yang mendukung pemerintahan," pungkas pakar pemilu dan pemerintahan daerah PDIP itu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads