"Belum dikirim. sampai tadi malam, kami ngecek surat-surat masuk, masih belum ada," kata Mendagri usai memberikan pengarahan kepada seluruh camat dan lurah se-Surabaya di Balaikota Surabaya, Rabu (26/11/2014).
Menteri dari PDIP itu mengatakan, masih ada waktu untuk pengiriman nama cawagub DKI. Katanya, sesuai peraturan, masih ada waktu 15 hari setelah pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ahok berhak memilih wakilnya sendiri.
Dalam Pasal 170 ayat (1) Perpu tersebut dinyatakan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota.
Pengusulan calon wakil itu dilakukan paling lambat 15 hari setelah dia dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain memilih sendiri wakilnya, Ahok juga bakal melantik sendiri sang wakil gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (2) yang berbunyi wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Serta Pasal 172 ayat (1), wakil gubernur dilantik oleh gubernur.
(roi/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini