Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali mengatakan pihaknya tidak main-main menindak truk yang overload karena membahayakan pengguna jalan lain. Untuk itu pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan, dan Kodam IV/Diponegoro.
"Selain merusak jalan, truk-truk yang over loading membahayakan. Saya juga meminta agar dilakukan sidang di tempat," kata Nur Ali di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (26/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada hakim yang diajak agar bisa langsung sidang. Selama ini pelanggaran tonase muatan itu merusak jalan 30 hingga 40 persen," jelas Istu.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dishubkominfo Provinsi Jateng,
Agus Sasmito mengatakan pihaknya sudah siap dengan rencana sidang di tempat bagi sopir truk yang membawa muatan berlebih.
"Saat ini sidang di tempat sudah dilaksanakan di Selogiri Wonogiri dan Salam Magelang. Denda yang diberikan Rp 400 ribu jika muatan melebihi tonase 25 persen. Saat ini memang di Jawa Tengah belum semua jembatan timbang beroperasi," terang Agus.
Dalam operasi Zebra Candi 2014 itu, truk yang kedapatan kelebihan muatan akan dikawal sampai ke tempat sidang. Selain disidang ditempat, truk-truk yang kedapatan overload akan diminta putar balik dan dilarang melintas.
Diketahui dari data Polda Jawa Tengah pada operasi Zebra Candi 2013 lalu, ada 508 kecelakaan lalulintas dengan 36 korban meninggal, 55 orang luka berat, 565 luka ringan, dan kerugian Rp 536,2 juta. Sementara itu terdapat 156.913 pelanggaran lalu lintas.
(alg/try)