"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga. Tidak berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya, pasti ada setiap tahanan. Termasuk dia, bikin surat ya kan? Masa ada hukuman tahanan buat surat menyatakan keberatan itu hal yang wajar di manapun juga," kata Buyung di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Anas diberi hukuman karena mengirimkan surat protes terkait ketatnya aturan di dalam tahanan. Namun, dalam surat itu, Anas mencantumkan kalimat bernada penghinaan dan terkesan ingin menghalangi para petugas untuk melakukan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โSurat itu berisi apa yang dirasakan para tahanan. Salah satunya ya misalnya tidak boleh olahraga, tidak boleh baca buku lebih dari lima. Tidak boleh bawa berkas sidang, kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," jelas Buyung.
Sebagai informasi, KPK memang sangat membatasi para tahanan membawa berkas dan buku ke dalam ruang tahanan. Hal itu dilakukan pasca ditemukannya beberapa telepon genggam yang disembunyikan di antara tumpukan buku dan berkas.
(kha/vid)