Komisi III Undang Ahli Hukum, Cari Alasan Tolak Busyro dan Roby Arya?

Komisi III Undang Ahli Hukum, Cari Alasan Tolak Busyro dan Roby Arya?

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 17:09 WIB
Ilustrasi rapat Komisi III DPR
Jakarta - Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. RDPU dilakukan terkait proses seleksi pimpinan KPK.

Mudzakkir dalam pandangannya berpendapat agar pimpinan KPK yang nantinya mengisi kursi lowong merupakan ahli pada urusan hukum pidana. "Tentang masalah rekrutmen KPK, menurut saya harus seseorang yang menguasai pidana, punya ilmu pengetahuan pidana," ujar Mudzakkir usai mengikuti RDPU di Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Dia menyarankan agar Komisi III tidak salah memilih pimpinan baru. Sebab KPK membutuhkan pimpinan yang memahami alur kerja pencegahan utamanya penindakan terhadap kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka harus paham cara kerja pidana, karena penyidikan perkara harus berdasarkan fakta, jadi harus punya pengetahuan hukum pidana," sambungnya.

Karena itu Mudzakkir menganggap wajar adanya usulan meminta nama 6 calon bukan 2 nama yang disetorkan panitia seleksi capim KPK yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. "Kalau tidak ada ahli pdiana, wajar kalau minta lagi, karena ini soal bagaimana menegakan hukum yang butuh ahli pidana," sambungnya

RDPU hari ini dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Ada 21 anggota yang menandatangani daftar hadir dari total 53 anggota dewan.

Mereka yang hadir di antaranya Golkar (5), Gerindra (4), Demokrat (3), PAN (2), PKB (1), PKS (3), PPP (2), Hanura (1). Sedangkan anggota PDI P dan NasDem tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya Aziz Syamsuddin menyebut ada kemungkinan menolak dua nama capim KPK yang diajukan. Namun Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk meminta tanggapan masing-masing fraksi.

Aziz sebelumnya mengatakan akan mencari dasar hukum untuk menolak dua calon pimpinan KPK yang diajukan panitia seleksi.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads