"Rata-rata 3 hari sudah dibayar, maksimal 15 hari. Dengan syarat berkas-berkasnya harus lengkap," kata Kahumas BPJS Irfan Hamidi, saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).
Irfan menegaskan bahwa tidak benar jika ada rumah sakit yang menyatakan pembayaran dari BPJS Kesehatan selalu molor. Ada penerapan penalti jika pembayaran dilakukan terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya tergantung dari rumah sakitnya. Apakah dia cepat mengklaim dan disertai data-data yang lengkap," lanjutnya.
(rna/jor)