Kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) didakwa dengan jeratan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada kemungkinan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Itu mungkin bisa 15 tahun penjara Mas. Ini kan soal tentang Undang-Undang Perlindungan anak itu diatur dalam pasal 82," ujar Jaksa Penuntut Umum, Shandy Handikha, usai lanjutan sidang di PN Jaksel, Rabu (26/11/2014).
Kelima terdakwa yang disidangkan sampai sekarang adalah mantan pekerja office boy dan cleaning service di JIS seperti di antaranya Afrisca, Syahrial, dan Agun Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ngomong karena data dari CIA. Ini rencana kita mau kasih ke Kemenkominfo," sebutnya.
(gah/gah)