"Menolak permohonan kuasa pemohon Puji Wijayanto SH MH atas termohon Faisal Bin Sulaiman," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/11/2014).
PK bernomor 165 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Puji merupakan pengacara yang dulunya hakim PN Bekasi. Puji harus gantung toga merah karena kedapatan pesta sabu sehingga dipecat dari korps Cakra. Usai dipecat dan dipenjara, Puji berganti memakai toga hitam dan beralih profesi jadi advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).
(asp/nrl)