Mulai tahun 2015 semua transaksi keuangan yang berhubungan dengan Pemprov DKI yang jumlahnya di atas Rp 25 juta tidak bisa lagi dilakukan secara tunai, namun harus melalui transfer bank. Hal itu dilakukan agar semua transaksi bisa terekam secara jelas.
"Misal kamu ada transaksi dengan DKI senilai Rp 25 juta. Kalau dulu saya tarik cash, saya orang DKI ke bank tarik Rp 25 juta nunggu kamu datang nyari saya, terus saya bayar cash. Sekarang mau bayar kamu Rp 25 juta dan minta rekening bank kamu berapa, kamu nggak usah datang, langsung lewat Bank DKI saja," ucap Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Selain itu, transfer dinilai Ahok lebih praktis dan bukti transaksi tercatat jelas. Seseorang tidak harus menghitung uang berlembar-lembar yang bisa membuang-buang waktu. "Hitung duit itu kan lama," jelas bapak tiga anak ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Kita pengin rekanan kita Bank DKI, nggak kena biaya, 1 hari langsung transfer," katanya.
Rencananya, aturan ini akan diterapkan di seluruh SKPD, PNS sampai semua pegawai harian lepas. Mereka nanti juga akan didorong untuk menggunakan ATM dalam setiap transaksinya.
(slm/nrl)