Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Selain itu, KPK juga sedang mengembangkan kasus yang sama di tahun sebelumnya.
"Kita lagi coba mengembangkan tapi saya nggak tahu sudah masuk penyelidikan baru atau nggak tapi berdasarkan data yang sudah ada memungkinkan ada pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
βNamun Bambang belum menyebut apakah modus pengembangan kasus itu sama dengan tahun 2012-2013. Tapi yang jelas, Bambang mengungkapkan penyidikan kasus itu bisa berkembang ke tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA sendiri sampai sekarang belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan pidana dalam pengadaan catering, pemondokan dan transportasi.
(dha/jor)