"DPD kan harus didengar juga pertimbangannya. Saya sudah bicara dengan Pak Fahri (Wakil Ketua DPR). Segera rapat Bamus, kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya," kata Laoly usai paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/11/2014).
Dalam sidang paripurna, ada anggota DPR yang berpendapat bahwa suara DPD harus dipertimbangkan. Laoly sepakat dengan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah penundaan ini ada kaitannya dengan kericuhan dan terpecahnya Partai Golkar, Laoly menepisnya.
"Gak lah. Gak benar lah," ucapnya sambil berlalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.
"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
(imk/trq)