Revisi UU MD3 Tak Jadi Masuk Prolegnas, Menkum: DPD Harus Didengar

Revisi UU MD3 Tak Jadi Masuk Prolegnas, Menkum: DPD Harus Didengar

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 13:49 WIB
Jakarta - Sidang paripurna DPR menunda pengesahan revisi UU MD3 masuk ke dalam Prolegnas 2014 dan kembali ke Badan Legislasi. Menkum HAM Yasonna Laoly menerima keputusan tersebut karena suara DPD harus diperhitungkan di pembahasan.

"DPD kan harus didengar juga pertimbangannya. Saya sudah bicara dengan Pak Fahri (Wakil Ketua DPR). Segera rapat Bamus, kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya," kata Laoly usai paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (26/11/2014).

Dalam sidang paripurna, ada anggota DPR yang berpendapat bahwa suara DPD harus dipertimbangkan. Laoly sepakat dengan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah ditelpon Pak Farouk (Wakil Ketua DPD). Saya sependapat perlu pertimbangan DPD. Saya kira soal waktu saja," ujar mantan anggota DPR ini.

Saat disinggung apakah penundaan ini ada kaitannya dengan kericuhan dan terpecahnya Partai Golkar, Laoly menepisnya.

"Gak lah. Gak benar lah," ucapnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.

"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads