Canda Ahok Soal Cawagubnya: Bu Mari Elka Pangestu Boleh Juga Kalau Bersedia

Canda Ahok Soal Cawagubnya: Bu Mari Elka Pangestu Boleh Juga Kalau Bersedia

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 13:39 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menetapkan pilihannya terhadap pengisi kursi Wagub DKI. Meski demikian, pria yang kerap disapa Ahok itu belum mau membocorkan siapa pengisi kursi DKI 2 tersebut.

"Bu Mari (Mari Elka Pangestu) boleh kalau bersedia," ujar Ahok saat jumpa pers didampingi mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Mari yang berdiri di samping Ahok hanya tertawa menanggapi pernyataan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Lantas siapa kelak nama yang akan diserahkan ke Mendagri?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan terakhir tidak bisa lagi artis karena istri saya sudah marah. Ha..ha..," candanya.

"Calonnya ada berapa Pak?" tanya wartawan lagi.

"Nggak usah banyak-banyaklah calonnya kayak playboy saja," celetuk Ahok.

Ahok berencana akan menyetorkan nama calon pendampingnya paling lambat pekan depan. Dia mengaku sudah menetapkan pilihannya terhadap pengisi kursi Wagub DKI. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ahok berhak memilih wakilnya sendiri.

Dalam Pasal 170 ayat (1) Perpu tersebut dinyatakan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota.

Pengusulan calon wakil itu dilakukan paling lambat 15 hari setelah dia dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain memilih sendiri wakilnya, Ahok juga bakal melantik sendiri sang wakil gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (2) yang berbunyi wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Serta Pasal 172 ayat (1), wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

(aws/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads