Hadiri Paripurna DPR Soal Revisi UU MD3, Ini Penjelasan Menkum HAM

Hadiri Paripurna DPR Soal Revisi UU MD3, Ini Penjelasan Menkum HAM

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 13:20 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri sidang paripurna DPR yang membahas revisi UU MD3. Kehadirannya itu untuk mempercepat proses perdamaian antara dua kubu di DPR.

"Kita mau mendamaikan dengan baik, kita ingin kerja yang baik, kita mau satukan lagi, itu saja," kata Laoly usai sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Rabu (26/11/2014).

Laoly mengaku belum melihat surat edaran Seskab yang melarang menteri ke DPR untuk sementara waktu. Ketika ditanya apakah kehadirannya di DPR ini melanggar instruksi Presiden, Laoly mengaku sudah berkonsultasi karena revisi UU MD3 harus difokuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan pasti minta pendapat, saya sudah sampaikan, khusus soal ini memang harus fokus lah," ucap mantan anggota Komisi II DPR ini.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar menteri-menterinya tidak hadir di rapat bersama DPR hingga DPR benar-benar solid. Perintah itu tertuang dalam surat edaran Seskab.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads