"Jaringan penyelundupan sabu ini dilakukan melalui jalur perbatasan Entikong," kata Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, dalam pers rilis di kantor Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/11/2014).
Jaringan penyelundup sabu via Entikong ini melibatkan tiga tersangka yang berkedok sebagai biro pemandu wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penggeledahan ini petugas kami menyita barang bukti sabu seberat 5 kg yang disembunyikan dalam ban cadangan," ujarnya.
Barang bukti sabu ini dikemas dalam 5 bungkus plastik teh berwarna hijau bergambar ikan dan bertuliskan huruf Tiongkok.
"Saat ditangkap, LFN bersama adiknya LLI alias Aseng, keduanya hanya mengaku pemandu wisata rute Pontianak-Kuching," ucapnya.
Kasus ini terus dikembangkan dengan melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan SLD di dekat sebuah minimarket di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur.
"Tersangka LFN diduga pemain lama, karena diketahui telah beberapa kali menyelundupkan sabu ke Kuching, Malaysia," ungkapnya.
Sementara Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan sabu seberat 5,2 kilogram atau setara nilai Rp 7 milliar, Selasa (25/11/2014) di halaman Polda Kalbar.
Barang bukti narkoba sabu ini diperoleh dari seorang kurir narkoba berinisial S, yang diselundupkan dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Sajingan menuju Kabupaten Sambas.
Tersangka S ini di tangkap petugas Reserse Narkoba Polda Kalbar diback up Polres Sambas di rumah makan Cahaya 2 di Jalan Ir. Sucitro, Sambas.
(try/try)