PPATK Endus Transaksi Pejabat yang Luar Biasa, KPK: Harus Periksa Dulu

PPATK Endus Transaksi Pejabat yang Luar Biasa, KPK: Harus Periksa Dulu

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 12:15 WIB
Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkap adanya transaksi keuangan yang masuk kategori luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah akan hal itu meski tetap menganjurkan untuk memeriksanya.

"Itu kan namanya LHA (Laporan Hasil Analisis). LHA itu kan bisa ke mana saja, bisa kasih ke polisi, bisa kasih ke jaksa, bisa kasih ke KPK. Cuma kalau dalam konteks KPK, kami menempatkan LHA dalam itu otoritas intelijen. Kan kalau ada transaksi mencurigakan lu harus periksa bos, suspected atau nggak," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di sela acara Forum Pemerintah dan Swasta dalam Manajemen Gratifikasi‎ yang diadakan Transparency International Indonesia (TII) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Bambang mengatakan bahwa tak bisa sembarangan jika memang ada transaksi yang dianggap luar biasa. Bisa jadi, transaksi yang luar biasa itu memang bukan uang pribadi tapi uang perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu memang profil orangnya memang bisa, kayak dulu kan pernah kan, orang KPK dituduh punya transaksi, nggak tahunya memang orang itu anggaran, bendahara, ya wajarlah itu, tapi itu juga bukan duit dia, duit kantor, makanya itu harus ditempatkan secara proportional kalau ada transaksi luar biasa itu memang itu harus dicurigai," terangnya.

Namun meski begitu, Bambang mengatakan tetap harus ada klarifikasi kepada yang bersangkutan. Baru setelah itu dapat ditegaskan apakah transaksi itu tidak sebanding dengan penghasilannya atau tidak.

"Tugas dari lembaga penegak hukum itu mengklarifikasi, apakah suspected itu apa betul ada unsur-unsurnya, misalnya membandingkan profil transaksi dengan profil pekerjaannya‎," ucapnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads