Kasus Sengketa Pilkada Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah Sebagai Tersangka

Kasus Sengketa Pilkada Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah Sebagai Tersangka

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 10:45 WIB
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Amir Hamzah. Ini merupakan kali kedua Amir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Amir Hamzah tiba di KPK, Rabu (26/11/2014) sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan jaket cokelat, Amir tak memberikan banyak keterangan saat memasuki gedung KPK.

"Nanti saja lah ya," kata Amir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya soal kemungkinan akan ditahan usai menjalani pemeriksaan, Amir tak memberikan jawaban. Mantan calon Bupati Lebak itu hanya tersenyum saat ditanya soal kemungkinan penahanan.

Seperti diketahui, Amir ditetapkan sebagai tersangka usai KPK mengembangkan kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya sudah ada beberapa tersangka lain yang telah divonis, antara lain, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.

Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka usai vonis seumur hidup Akil. Selain Amir, KPK juga menetapkan pasangan Amir saat Pilkada Lebak, Kasmin.



(kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads