Kronologi Kasus Sopir yang Dipenjarakan dengan UU Kedaluwarsa

Kronologi Kasus Sopir yang Dipenjarakan dengan UU Kedaluwarsa

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 09:56 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sopir truk Darmadi (31) dihukum selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur di kasus Kehutanan. Selidik punya selidik, UU yang dipakai jaksa dan diamini majelis hakim sudah kedaluwarsa karena telah muncul UU yang lebih baru.

"Meski sifat putusan batal demi hukum, secara legal formal perlu diajukan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) jika banding dan kasasi sudah tertutup," kata Koordinator Indonesia Law Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Rabu (12/9/2014).

Berikut kronologi kasus tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 Agustus 2013
Presiden SBY mengundangkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sejak diundangkan UU itu, maka ketentuan pasal 50 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j serta huruf k UU Nomor 41 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UU Nomor 18 tahun 2013 itu juga mencabut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang:

Ketentuan pasal 78 ayat 1 mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat 1 serta ayat 2 mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf b, ayat 6, ayat 7, ayat 9 dan ayat 10.

17 Juli 2014
Darmadi ditangkap di Jalan Raya Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, saat membawa 13 batang kayu jati dengan truk nopol S 8839 JA.

18 Juli 2014
Darmadi mulai menjalani hidup di penjara

Jaksa mendakwa Darmadi dengan:

1. Dakwaan primair pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Dakwaan subsidair pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

15 Oktober 2014
Jaksa menuntut Darmadi selama 5 bulan penjara karena bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan

29 Oktober 2014
Ketua majelis Harris Tewa dengan anggota Indira Parmi dan Bayu Agung Kurniawan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Darmadi. Ketiganya menyatakan Darmadi melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 karena Darmadi mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Padahal pasal itu telah dicabut.

"Sungguh memilukan jika kalau hakim dan jaksa tidak tahu ada perubahan UU sehingga UU yang sudah dicabut diberlakukan. Jelas-jelas melanggar asas legalitas," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads