Anggota DPR ini Minta Koruptor Diberi Kuliah Antikorupsi di Lapas

Anggota DPR ini Minta Koruptor Diberi Kuliah Antikorupsi di Lapas

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 08:16 WIB
Jakarta -

Pendidikan di bidang hukum bagi narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung sah-sah saja. Tetapi menurut anggota DPR Martin Hubatabarat perlu juga diberikan mata kuliah antikorupsi.

"Yang penting harus ditambah sebagai materi pada kurikulum pendidikan S2. Ini adalah mata pelajaran antikorupsi. Isi mata pelajaran ini berupa: apa akibat dari korupsi yang merugikan negara ini terhadap kehidupan rakyat," jelas Martin, Rabu (26/11/2014).

Martin menjelaskan, para koruptor itu harus tahu apa kerugian dari korupsi dan bagaimana besarnya angka kemiskinan di Indonesia karena korupsi. Para napi koruptor memang mendapat kuliah S2 hukum dari Universitas Pasundan. Mereka juga dikenakan biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana pengaruhnya korupsi terhadap keluarga yang dicemooh masyarakat akibat penahanan mereka sebagai koruptor. Bagaimana membentuk sikap mental pertobatan yang anti pada korupsi," jelas Martin.

"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tadi dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, saya setuju dan mendukung program studi Master Hukum ini di Lapas Sukamiskin. Bahkan juga di Lapas-Lapas lain nantinya," terang dia.

Tapi, lanjut Martin, kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan sebagai mata pelajaran utama, program studi S2 bagi napi-napi koruptor ini sebaiknya dihentikan saja.
"Sebab hanya akan menimbulkan kecemburuan pada Napi-napi yang lain," tutup Politisi Gerindra di Komisi III DPR ini.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads