Pendidikan di bidang hukum bagi narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung sah-sah saja. Tetapi menurut anggota DPR Martin Hubatabarat perlu juga diberikan mata kuliah antikorupsi.
"Yang penting harus ditambah sebagai materi pada kurikulum pendidikan S2. Ini adalah mata pelajaran antikorupsi. Isi mata pelajaran ini berupa: apa akibat dari korupsi yang merugikan negara ini terhadap kehidupan rakyat," jelas Martin, Rabu (26/11/2014).
Martin menjelaskan, para koruptor itu harus tahu apa kerugian dari korupsi dan bagaimana besarnya angka kemiskinan di Indonesia karena korupsi. Para napi koruptor memang mendapat kuliah S2 hukum dari Universitas Pasundan. Mereka juga dikenakan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tadi dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, saya setuju dan mendukung program studi Master Hukum ini di Lapas Sukamiskin. Bahkan juga di Lapas-Lapas lain nantinya," terang dia.
Tapi, lanjut Martin, kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan sebagai mata pelajaran utama, program studi S2 bagi napi-napi koruptor ini sebaiknya dihentikan saja.
"Sebab hanya akan menimbulkan kecemburuan pada Napi-napi yang lain," tutup Politisi Gerindra di Komisi III DPR ini.
(ndr/mad)