'Gubernur Siap Dihukum Mati Jika Korupsi', Busyro: Itu Pernyataan Tak Jernih

'Gubernur Siap Dihukum Mati Jika Korupsi', Busyro: Itu Pernyataan Tak Jernih

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 19:30 WIB
Jakarta - Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo, yang juga sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan, para kepala daerah siap dihukum mati jika terbukti korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan tersebut sebagai pernyataan tidak jernih.

Busyro mempertanyakan, apakah pernyataan Syahrul Yasin Limpo itu benar-benar mengatasnamakan para gubernur se-Indonesia atau tidak?

"Kami mempertanyakan pernyataan dari Gubernur Sulawesi Selatan itu, benar-benar amanat dari para gubernur atau tidak?" tanya Busyro usai menghadiri acara diskusi di JS Luwansa Hotel, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busryo menilai, pernyataan yang dilontarkan Syahrul itu tidaklah jernih karena tidak merinci aparat penegakan hukumnya. Pernyataan itu juga dinilai bisa mendelegitimasi proses penegakan hukum itu sendiri.

"Pernyataan itu tidak jernih, karena dia tidak menyebut secara pasti aparat penegakan hukum yang mana. Dengan demikian dia tidak tegas, terkesan tidak jernih, tidak tegas, tidak jelas. Jangan-jangan nanti dia malah membuat opini yang justru mendelegitimasi proses penegakan hukum itu sendiri dengan mengambil momentum pertemuan dengan presiden kemarin. Itu catatan saya," jelas Busyro.

"Saya pikir enggak perlu seorang gubernur mengeluarkan pernyataan seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan gubernur se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa barat kemarin, Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo menegaskan, jika ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, biarkan hukum yang bekerja. Bahkan jika terbukti bersalah, silakan beri hukuman berat.

"Belum apa-apa kami terekspose di media, padahal kami belum tentu bersalah. Diharapkan pemanggilan oleh aparatur harus melalui gubernur, ini perlu dilakukan. Kalau kami bersalah, hukum saja, kalau perlu hukum mati," ungkapnya.

(jor/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads