"Kami berkeinginan dapat menyelesaikan revisi UU MD3 di akhir masa sidang yaitu tanggal 5 Desember 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai memimpin rapat konsultasi pengganti Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (25/11/2014).
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah sebelumnya meminta agar dilibatkan dalam revisi UU MD3 ini. Tetapi, Agus menekankan bahwa pasal-pasal yang direvisi di UU MD3 kali ini hanya menyangkut kewenangan DPR. Pasal yang direvisi adalah pasal 74 dan pasal 98.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg), PKS menyetujui revisi UU MD3 dengan catatan sementara Golkar belum memberikan pendapat. Agus yakin bahwa hal tersebut tidak akan menghambat pembahasan revisi karena di perjalanannya, pasti akan muncul catatan-catatan dari fraksi atau pun pemerintah.
"Nanti dibahas bersama pemerintah, ada panja dan pansusnya. Itu pasti ada catatan, hal-hal kurang pas akan muncul. Akan dibahas secara tuntas dalam pembahasan rencana UU itu sendiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PD Khatibul Umam Wiranu yang juga mengikuti rapat konsultasi menjelaskan perihal sikap PKS dan Golkar tersebut. Catatan yang disampaikan oleh PKS hanya untuk mengingatkan agar revisi mengikuti semua prosedur.
"Catatannya agar tidak melampaui prosedur pembuatan UU, dan semua sudah kita lalui," ujar Khatibul terpisah.
Sementara itu terkait Golkar yang belum menyatakan pendapat, itu karena Fraksi Partai Golkar sempat meminta penundaan pembahasan karena anggota fraksinya akan mengikuti Munas di Bali mulai 30 November 2014. Namun kemudian diyakinkan bahwa Golkar tetap bisa mengikuti paripurna sebelum dan setelah Munas untuk mengesahkan revisi UU ini.
"Jadi besok Golkar masih ikut paripurna mengambil keputusan bahwa UU MD3 ini masuk Prolegnas 2014 adapun pembahasannya menunggu stelah munas Golkar selesai. Kita pastikan tanggal 5 sudah selesai," ujarnya.
(imk/erd)