JK: Di Australia, Kapal RI yang Melanggar Juga Ditenggelamkan

JK: Di Australia, Kapal RI yang Melanggar Juga Ditenggelamkan

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 19:09 WIB
Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan sanksi menenggelamkan kapal asing yang melanggar teritorial laut Indonesia akan dilakukan sesuai aturan hukum. Sanksi ini diyakini tidak akan merusak hubungan bilateral Indonesia dengan negara lain.

"Yang dimaksud mengganggu itu, kalau kita bertindak tidak sesuai hukum. Kalau bertindak sesuai hukum, artinya siapa melanggar daerah teritori Indonesia itu kan berarti melanggar," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (25/11/2014).

JK memastikan sanksi menenggelamkan kapal dilakukan dengan beberapa prosedur. Menurutnya, sanksi tegas terhadap kapal-kapal asing yang melanggar teritori suatu negara adalah keharusan. Hal ini agar memberi efek jera sehingga pelanggaran yang sama tak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat di Australia, itu kapal-kapal yang dari Indonesia yang juga yang membuat onar, juga ditenggelamkan. Itu juga Malaysia tangkap nelayan Indonesia juga kalau yang masuk. Jadi semua bukan hanya Indonesia yang seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, 524 nelayan dari komunitas Bajau di tangkap saat masuk di wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan ilegal pada 16-17 November 2014.

Wacana penenggelaman kapal mulai banyak diperbincangkan setelah Presiden Jokowi ikut menyetujuinya. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan hal ini tak akan mengganggu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara tetangga.

(bil/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads