"Untuk menambah efek jera, kita akan memberikan hukuman terberat untuk pengedar narkoba, termasuk hukuman mati," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Selain Tedjo dan Menkum HAM Yasonna Laoly, pejabat yang turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kapolri Jenderal Sutarman, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menkes Nila Moeloek dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba ini telah masuk dalam keadaan darurat nasional. Kita harus tingkatkan koordinasi," tambah Mendagri Tjahjo Kumolo.
Masing-masing kementerian dan lembaga terkait diminta mensosialisasikan peraturan bersama Ketua MA, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN tentang penanganan pecandu narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi. Sosialisasi tersebut harus dilakukan hingga tingkat pelaksana paling bawah, seperti UPT dan Polsek.
"Koordinasi terus dilakukan sampai Indonesia bebas narkoba," tuturnya.
(kff/fdn)