"Alasannya ialah karena DPR lagi menyempurnakan UU MD3. Itu dulu rampung. Berarti kalau masuk (rapat) sekarang berarti tidak semua berpartisipasi," kata Wapres Jusuf Kalla di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (25/11/2014).
Ia mengatakan surat edaran itu bukan untuk memperkeruh hubungan pemerintah dan DPR, melainkan surat tersebut adalah dorongan dari pemerintah agar seluruh anggota DPR segera islah lewat revisi UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Legislasi sudah menyepakati revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional. Rencananya, DPR akan menggelar rapat paripurna pada esok hari (26/11) untuk memasukkan revisi itu ke dalam Prolegnas tahun ini.
"Besok kami akan paripurna. Pertama, untuk melaksanakan pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas tahun 2014. Kedua, rencana perubahan UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR/MPR, Jakarta, hari ini.
(bil/dnu)