Jean Sempat Cek Nadi Sri Usai Mencekik, Lalu Panik

Jean Sempat Cek Nadi Sri Usai Mencekik, Lalu Panik

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 18:20 WIB
Jakarta - Jean Alter Huliselan (31) menghabisi nyawa kekasihnya Sri Wahyuningsih (42) di dalam mobil dalam perjalanan pulang usai dugem. Untuk mempermudah aksinya, Jean sempat menurunkan jok penumpang mobil yang diduduki Sri.

"Pengakuan tersangka, korban sempat menampar 2 kali. Sampai di Taman Gajah, tersangka mencekik korban dengan tangan kiri. Kemudian tersangka naik di atas korban sambil menurunkan jok mobil sehingga (posisinya) agak tertidur dan mencekik dengan 2 tangan tersangka," ungkap Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol C Pattopoi di kantornya, Cengkareng, Tangerang, Selasa (25/11/2014).

Pertengkaran berawal saat korban merasa cemburu karena Jean membantu teman perempuan yang dugem bareng dengan keduanya. Peristiwa itu terjadi di tempat hiburan malam Crown yang berada di Glodok, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/11) menjelang subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban cemburu, tersangka sempat megang-megang Dinar, teman yang sama-sama minum itu. Kemudian korban meninggalkan mereka di parkiran disusul tersangka. Itu sudah pagi sekitar jam 4.30 WIB," kata Pattopoy.

Jean dan Sri akhirnya memutuskan pulang untuk kembali ke rumah kos Jean yang berada di Kemang, Jaksel. Sejak pertama keluar dari night club tersebut keduanya sudah bertengkar. Hingga pada puncaknya Jean kalap lalu mencekik Sri di tepi Taman Gajah, Jaksel.

Pria 2 anak tersebut sempat mengecek nadi Sri setelah korban tak bergerak. Ia lalu tetap melanjutkan perjalanan kembali ke kos untuk mengganti bajunya yang terkena muntahan darah Sri.

"Pas dicekik korban sempat muntah darah dan mengenai baju korban. Lalu dicek oleh tersangka nadinya ternyata sudah meninggal kemudian tersangka pulang ke kos-nya ganti baju," Pattopoi menjelaskan.

Baju yang terkena muntahan darah Sri itu dibawa Jean dalam perjalanannya menuju Bandara Soekarno Hatta dan dibuang di Tol TB Simatupang. Ia lalu meninggalkan korban di mobilnya sendiri Honda Freed B 136 SRI lalu kabur menuju kampung halamannya di Nabire, Papua.

Jasad Sri baru ditemukan 5 hari kemudian setelah menimbulkan bau busuk yaitu pada Rabu (19/11). Atas tindakan sadisnya, Jean yang saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara Soekarno Hatta itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 338 dan junto 365 ayat 3 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," tutup Pattopoi.

(ear/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads