Hal itu disampaikan Ramlan Comel saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (25/11/2014).
"Saya masih bingung ditetapkan jadi tersangka," ujar Ramlan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramlan pun menyatakan jika memang menerima uang sebesar US$ 80 ribu dan Rp 50 juta sebagaimana telah disebut-sebut, tentu Ramlan tidak akan tinggal di indekos murah.
"Dari fakta persidangan, hanya berdasarkan kesaksian Toto Hutagalung dan Setiabudi, tidak ada bukti rekaman dan lain-lain. Andaikata benar menerima uang yang jumlahnya jutaan, tidak mungkin saya tinggal di kamar kos dan tidak membeli mobil atau motor untuk transportasi," tuturnya.
Unsur-unsur memperkaya diri sendiri pun tak terpenuhi karena Ramlan tak memiliki motif. Anak-anaknya telah lulus seluruhnya dan bekerja cukup mapan tanpa perlu ia bantu.
"Saya bukan menyatakan saya tidak salah. Tapi tidak ada unsur-unsur untuk memperkaya diri sendiri. Saat ini 3 anak saya telah selesai pendidikan. Anak pertama S2 dan jadi advokat, anak kedua jadi dokter spesialis dan anak ketiga sarjana hukum dan jadi PNS," jelas Ramlan.
Ramlan berharap, majelis hakim bisa memberikan putusan yang seringan-ringannya jika dinyatakan bersalah. Namun meminta dibebaskan jika tak bersalah.
"Kalau terbukti bersalah dijatuhi hukuman seringan-ringannya karena faktor usia saya dan jasa saya sebagai hakim Tipikor. Kalau tidak terbukti bebaskanlah," ucapnya.
JPU dari KPK tidak akan memberikan tanggapan atas pledoi Ramlan atau replik sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis pada Selasa 9 Desember 2014 mendatang.
(tya/ern)