Bela Diri, Ramlan Comel Ngaku tak Ada Motif Ia Terima Suap

Bela Diri, Ramlan Comel Ngaku tak Ada Motif Ia Terima Suap

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 17:31 WIB
Bandung - Anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Ramlan Comel mengaku bingung dijadikan tersangka hingga saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap hakim. Ia menyatakan tak ada bukti penerimaan uang sebagaimana yang disebut-sebut.

Hal itu disampaikan Ramlan Comel saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (25/11/2014).

"Saya masih bingung ditetapkan jadi tersangka," ujar Ramlan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan tidak ada bukti kuat soal keterangan dari Toto Hutagalung atau rekannya sesama hakim Setiabudi Tejocahyono soal yang menyatakan memberikan uang pada Ramlan Comel.

Ramlan pun menyatakan jika memang menerima uang sebesar US$ 80 ribu dan Rp 50 juta sebagaimana telah disebut-sebut, tentu Ramlan tidak akan tinggal di indekos murah.

"Dari fakta persidangan, hanya berdasarkan kesaksian Toto Hutagalung dan Setiabudi, tidak ada bukti rekaman dan lain-lain. Andaikata benar menerima uang yang jumlahnya jutaan, tidak mungkin saya tinggal di kamar kos dan tidak membeli mobil atau motor untuk transportasi," tuturnya.

Unsur-unsur memperkaya diri sendiri pun tak terpenuhi karena Ramlan tak memiliki motif. Anak-anaknya telah lulus seluruhnya dan bekerja cukup mapan tanpa perlu ia bantu.

"Saya bukan menyatakan saya tidak salah. Tapi tidak ada unsur-unsur untuk memperkaya diri sendiri. Saat ini 3 anak saya telah selesai pendidikan. Anak pertama S2 dan jadi advokat, anak kedua jadi dokter spesialis dan anak ketiga sarjana hukum dan jadi PNS," jelas Ramlan.

Ramlan berharap, majelis hakim bisa memberikan putusan yang seringan-ringannya jika dinyatakan bersalah. Namun meminta dibebaskan jika tak bersalah.

"Kalau terbukti bersalah dijatuhi hukuman seringan-ringannya karena faktor usia saya dan jasa saya sebagai hakim Tipikor. Kalau tidak terbukti bebaskanlah," ucapnya.

JPU dari KPK tidak akan memberikan tanggapan atas pledoi Ramlan atau replik sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis pada Selasa 9 Desember 2014 mendatang.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads