Lembaga Bantuan Hukum setempat menjenguk Busrin di penjara untuk membantu mendampingi Busrin melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Menurut kuasa hukum Busrin, Usman mengungkapkan pihak penegak hukum terkesan tidak mempertimbangkan asas kemanusiaan, di mana pelaku merupakan warga kurang mampu bekerja sebagai kuli pasir dan harus menafkahi istri dan 3 anaknya.
"Vonis ini sangat tidak berkemanusiaan. Mengingat terpidana adalah orang miskin dan juga buta huruf," kata Usman kepada sejumalah wartawan saat mengunjungi Busrin di Lapas kelas 2b Kota Probolinggo, Selasa (24/11/2014). Usman menjenguk didampingi istri Busrin, Susilowati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Humas Polres Probolinggo, AKP Ida Bagus Gede, pihaknya sudah melakukan penangkapan hingga penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Dari hasil penyelidikan itu, Busrin dinyatakan mencuri pohon mangrove lebih dari 3 pohon dan ditambah ada niatan pelaku untuk memperluas lahan yang digunakan untuk pertanian.
"Polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap Busrin, sudah sesuai prosedur. Sudah P21, saya serahkan ke kejaksaan dan yang berhak menentukan vonis pihak hakim di pengadilan," tutur Ida Bagus saat ditemui detikcom di ruang kerjanya.
(asp/asp)