"Besok kami akan paripurna. Pertama, untuk melaksanakan pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas tahun 2014. Kedua, rencana perubahan UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta Selasa (25/11/2014).
Hal ini disampaikan Agus usai memimpin rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah di Ruang Pansus B, Gedung DPR. Setelah disahkan di sidang paripurna, DPR kemudian akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta surat perintah presiden yang menunjuk menteri yang akan membahas revisi UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, revisi UU MD3 tidak direncanakan untuk masuk ke Prolegnas 2014 dengan alasan merupakan suatu hal yang mendesak. Namun, Agus menjelaskan bahwa DPR ingin mengikuti semua urutan tahap yang seharusnya.
"Kami nilai lebih pas untuk ikuti urutan tata perundang-undangan yang ada. Proses pembentukannya tidak seolah-olah diburu-buru, sehingga ada satu ketentuan yang kita lewati. Jadi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan," kata Agus.
(imk/erd)