Besok DPR Gelar Paripurna Menetapkan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2014

Besok DPR Gelar Paripurna Menetapkan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2014

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 17:23 WIB
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini Selasa (25/11/2014) menyepakati revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pada Rabu besok rencananya DPR akan menggelar rapat paripurna untuk memasukkan revisi itu ke dalam Prolegnas tahun ini.

"Besok kami akan paripurna. Pertama, untuk melaksanakan pengesahan rencana UU MD3 menjadi Prolegnas tahun 2014. Kedua, rencana perubahan UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta Selasa (25/11/2014).

Hal ini disampaikan Agus usai memimpin rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah di Ruang Pansus B, Gedung DPR. Setelah disahkan di sidang paripurna, DPR kemudian akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta surat perintah presiden yang menunjuk menteri yang akan membahas revisi UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masuk Prolegnas 2014 bukan 2015. Kami akan melaksanakan setelah dapat surat presiden beserta kelengkapannya," ujar Waketum Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, revisi UU MD3 tidak direncanakan untuk masuk ke Prolegnas 2014 dengan alasan merupakan suatu hal yang mendesak. Namun, Agus menjelaskan bahwa DPR ingin mengikuti semua urutan tahap yang seharusnya.

"Kami nilai lebih pas untuk ikuti urutan tata perundang-undangan yang ada. Proses pembentukannya tidak seolah-olah diburu-buru, sehingga ada satu ketentuan yang kita lewati. Jadi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan," kata Agus.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads