Polisi Tangkap Sanusi yang Aniaya dan Coba Perkosa Eks Pacarnya di Apartemen

Polisi Tangkap Sanusi yang Aniaya dan Coba Perkosa Eks Pacarnya di Apartemen

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 17:18 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Sanusi, tersangka kasus percobaan perkosaan terhadap mantan kekasihnya, SY. Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai DPO karena sempat melarikan diri setelah kasusnya dinyatakan P21 pada tahun 2012 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Iya betul, Sanusi ditangkap kemarin malam di sekitar Alam Sutera, Serpong, Tangerang," kata Heru saat dihubungi wartawan, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menambahkan, Sanusi memang ditetapkan sebagai DPO setelah kasus yang dilaporkan korban dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan pada tahun 2012 silam. Saat itu, Sanusi tidak hadir ketika polisi melakukan pelimpahan tahap dua.

"Sebelumnya memang penyidik memberikan penangguhan penahanan, tetapi setelah ditangani jaksa dan harusnya tahap dua, yang bersangkutan tidak akhir sehingga kami tetapkan DPO," jelasnya.

Heru menjelaskan, sejak saat itu, Sanusi hilang dari peredaran. Saat dicari di rumahnya dan di beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian, Sanusi tidak pernah muncul.

"Kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan, kita ikuti dan akhirnya kemarin malam baru bisa ditangkap kembali," tambahnya.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Sebelumnya, korban dalam laporan polisi bernomor LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Mei 2012, melaporkankan Sanusi atas dugaan percobaan pemerkosaan. Korban juga menuliskan laporannya secara tertulis dalam laporan bernomor LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Korban melaporkan Sanusi atas dugaan kasus percobaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya itu di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada 2011. Sanusi juga dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus karena telah menyebarkan foto asusila melalui media jejaring sosial (Facebook) dan meneror korban.

Polisi memiliki alat bukti berupa kamera tersembunyi, hasil visum korban dan keterangan dari tiga orang saksi di lokasi kejadian.

Atas tuduhan korban, Sanusi rupanya melakukan berbagai manuver. Ia kemudian mempraperadilankan Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka.

Melalui pengacaranya, ia kemudian menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada awal Oktober 2014 lalu.

Sanusi mengajukan "Judicial Review" Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Namun, majelis hakim MK menolak uji materi yang diajukan Sanusi karena pertimbangan gugatannya yang tidak jelas pada 20 Februari 2014.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads